Sabtu, 25 Juni 2011

pekerjaan baja struktur

PEKERJAAN BAJA STRUKTUR


PASAL 1 - UMUM
Pekerjaan dari bab ini, harus sesuai dengan persyaratan dari seluruh dokumen kontrak.

1.1. Persyaratan Umum
A. Kontraktor harus menyediakan semua tenaga kerja, termasuk tukang las yang mempunyai sertifikat; bahan-bahan, perlengkapan dan peralatan dan menyelenggarakan semua pekerjaan seperti disyaratkan untuk kelengkapan, pengiriman dan pekerjaan yang berhubungan sesuai dengan gambar-gambar kontrak.

B. Kontraktor harus menjamin pengukuran di lapangan sedemikian seperti disyaratkan untuk ketepatan pabrikasi dan pemasangan baja struktur serta pekerjaan yang berhubungan.
Semua pengukuran-pengukuran menjadi tanggung jawab Kontraktor.

C. Apabila ada pertentangan antara spesifikasi, gambar-gambar, referensi peraturan-peraturan dan standar-standar serta peraturan bangunan, maka persyaratan yang paling kuat/keras harus diikuti.

D. Pemeriksaan dan persetujuan yang diberikan sesuai dengan spesifikasi ini tidaklah membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya.

E. Kontraktor bertanggung jawab untuk pembuatan baja struktur sesuai spesifikasi yang harus diperiksa oleh pengawas yang ditunjuk dengan bantuan keperluan detail seperti skala, kapasitas, teknologi, fasilitas pabrik, tenaga teknisi, pekerja yang terampil dan sebagainya untuk mendapatkan persetujuan secara resmi.
Biaya seperti disyaratkan untuk pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Apabila Engineer berpendapat bahwa baja struktur dikerjakan (seluruhnya atau sebagian) di pabrik tanpa persetujuan seperti disebutkan di atas, Kontraktor harus secepatnya mengganti dengan baja struktur seperti tersebut di atas yang dikerjakan pada satu pabrik yang telah disetujui.

1.2. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan dan sebagainya seperti dinyatakan pada pekerjaan pabrik secara umum, pengiriman, pemasangan, percobaan dan pemeriksaan dari baja struktur.
2. Semua penunjang, perkuatan sementara (temporary bracing).
3. Persiapan dibengkel dan cat dasar untuk batang-batang baja struktur.
4. Perbaikan lapangan untuk bagian-bagian baja struktur yang tidak dimaksudkan untuk dilapis pelindung tahan api.
5. Perlengkapan baut angkur, pelat-pelat dasar dan pelat untuk meratakan, perancah dan penunjang yang diperlukan untuk pemasangan.
6. Batang-batang penunjang metal deck.
7. Semua sambungan dan alat-alat penyambung.
8. Persyaratan yang harus diserahkan.
9. Koordinasi pekerjaan ini dengan pekerjaan lain yang berhubungan seperti metal decking.
10. Catatan pada gambar-gambar struktur adalah merupakan bagian dari bab ini.

B. Pekerjaan yang berhubungan :
Pelajari semua bagian untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan bab ini, seperti :
1. bagian-bagian metal macam-macam seperti ditunjukkan pada gambar arsitek, termasuk pekerjaan tangga baja.
2. pekerjaan metal decking, sesuai Spesifikasi Arsitektur.
3. pekerjaan lapisan pelindung tahan api yang disemprotkan, seperti disyaratkan.

1.3. Referensi-referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi edisi terakhir sebagai berikut :
1. PPBBI - 1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia.
2. AISC : Specification for the design, Fabrication and Errection of Structural Steel for Buildings.
3. AISC : Code of standard practice.
4. AWS D1.1. : Specification for Welding Electrodes.
5. ASTM A370 : Method and Definitions for Mechanical Testing of Steel Products.
6. ASTM A36 : Specification for Structural Steel.
7. ASTM A572 : Specifications for High Strength Low Alloy Columbium - Vanadium Steels of Structural Quality.
8. ASTM A325 : Specification for High Strength Bolts for Structural Steel Joints, Nuts and Plain Hardened Washers.
9. ASTM A490 : Specification for Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural Steel Joints.
10. ASTM A578 : Specification for Straight Beam Ultrasonic Examination of Plain and clad steel plates for Special Applications.
11. ASTM A446 : Specification for Steel Sheet, Zinc Coated (Galvanized) by the Hot-Dip Process, Structural (Physical) Quality.
12. ASTM A525 : Specification for Steel Sheet, Zinc-Coated (Galvanized) by the Hot-Dip Process, General Requirements.
13. AWS : Code for Welding in Building Construction.
14. AWS : Welding Inspection.

1.4. Hal-hal yang perlu diserahkan :
Hal-hal yang perlu diserahkan seperti berikut harus disiapkan oleh Kontraktor sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk diserahkan dan dengan segera agar tidak menyebabkan keterlambatan baik pada pekerjaannya sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain atau sub kontraktor :
A. Gambar kerja
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja kepada pengawas yang ditunjuk empat minggu sebelum pabrikasi, gambar kerja harus termasuk detail-detail lengkap dan jadwal-jadwal untuk pabrikasi dan perakitan komponen struktur di bengkel.
1. termasuk detail pemotongan, sambungan-sambungan, anti lendutan, lubang-lubang dan data lain yang berhubungan.
2. nyatakan las dengan simbol-simbol AWS, dan tunjukkan ukuran, jenis dan panjang las.
3. informasikan tahapan pengelasan.
4. lengkapi gambar-gambar, templates, dan arah untuk memasang baut-baut angkur dan persyaratan-persyaratan angkur lainnya.
5. identifikasi detail-detail dari semua sambungan-sambungan dengan petunjuk nomor detail dan lembar gambar.
6. usulan untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

B. Gambar-gambar pelaksanaan (as built drawing)
Setelah pemasangan selesai, Kontraktor harus memperbaiki gambar kerja sehubungan dengan perubahan-perubahan yang dilakukan di lapangan dan menyerahkan gambar pelaksanaan ini kepada pengawas yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan selesai.

C. Data produksi
Spesifikasi pabrik atau perusahaan dan rekomendasi pemasangan untuk produk-produk berikut, termasuk laporan pengujian laboratorium dan data lain yang disyaratkan untuk membuktikan pemenuhan sesuai pesyaratan-persyaratan yang ditentukan :
1. Baja struktural, termasuk lampiran laporan "mill test", meliputi bahan kimia dan sifat-sifat physik.
2. Baut mutu tinggi, termasuk mur ("nuts") dan cincin ("washers").
3. Baut hitam dan mur.
4. Cat dasar untuk baja struktur.
5. Elektroda untuk las.
6. "Steel deck".
7. "Stud connectors".

D. Sertifikat tukang las
Sertifikat tukang las harus diserahkan, yang menyatakan kwalifikasi tukang las.

E. Laporan
Serahkan sertifikat dari laporan-laporan percobaan di pabrik untuk semua kelengkapan pekerjaan baja. Termasuk nama dan lokasi dari pabrik dan bengkel dan analisa dari sifat-sifat fisik dan kimia dari semua baja sesuai dengan semua bagian dari persyaratan ASTM.

1.5. Pengujian dan pemeriksaan-pemeriksaan
A. Pengujian untuk baja struktur harus dibuat dan dilengkapi dengan laporan-laporan oleh laboratorium dimana dilakukan percobaan-percobaan sesuai dengan persyaratan-persyaratan berikut :
1. Diadakan semua pengujian dari baja struktur sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari "Standard Methods dan Definisi-definisi untuk percobaan mekanik dari produksi-produksi baja, ASTM A 370.
2. Pengujian ultrasonic harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari American Welding Society's (AWS) D 1.1, pasal 6.
3. Pengujian Dye Panetrant harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan dari ASTM E 165 dan AWS D 1.1.
4. Pengujian contoh benda uji harus dilakukan oleh laboratorium resmi dan oleh Kontraktor harus dibuat dengan mesin untuk mendapatkan dimensi seperti disyaratkan pada Spesifikasi Standar ASTM atau standar AWS.

B. Percobaan "Mill Test" dan pemeriksaan dari baja struktur :
1. Pengujian Pesanan Baja di pabrik sesuai ASTM A 36 dan A 572; dimana baja dipesan dari pabrik, dipotong sesuai panjang, diidentifikasikan dengan angka/nilai panas atau leleh dan dilengkapi dengan laporan-laporan percobaan analisa pabrik, bahan harus dipakai tanpa pengujian setempat lebih jauh, dengan ketentuan perlengkapan dan pernyataan tertulis yang sah diberikan bahwa bahan-bahan sesuai dengan persyaratan-persyaratan.
Dalam hal ada pertentangan, percobaan-percobaan tarik dan lentur dari bahan, baik di pabrik atau setempat, seperti disyaratkan (untuk persediaan setempat) harus diadakan.
2. Pengujian pada baja yang tidak diidentifikasikan : Dalam hal baja struktur tidak dapat diidentifikasikan dengan nilai panas atau leleh dan tidak disertai dengan analisa pabrik dan laporan percobaan, persediaan demikian boleh dipakai, dengan mengadakan 1 percobaan tarik dan 1 percobaan lentur untuk setiap 50 ton atau sebagian kecil sebanyak yang akan dipakai dalam pekerjaan.
Untuk bahan-bahan, pemeriksaan lengkap keempat sisi permukaan dapat disyaratkan. Setiap potong baja dari persediaan setempat harus dilakukan percobaan dan dicap.

C. Setiap baja yang tidak dapat diidentifikasikan atau meragukan dari mana asalnya harus ditolak dan disingkirkan dari proyek.

D. Pipa baja bila ada harus ditest untuk tarik, lentur dan kerataan untuk setiap kepanjangan 500 dari bagian dari setiap ukuran.

E. Pemeriksaan baja struktur harus diadakan di pabrik, bengkel dan lapangan tapi pemeriksaan-pemeriksaan atau percobaan-percobaan demikian tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk menyiapkan bahan-bahan yang memuaskan.
Pengawas yang ditunjuk dibenarkan untuk memeriksa dan menolak bahan-bahan ataupun hasil kerja yang salah setiap saat sebelum persetujuan akhir dari pemasangan baja struktur.

F. Percobaan las dan baut : Percobaan laboratorium harus memeriksa las di lapangan dan di bengkel dan baut "mutu tinggi". Percobaan laboratorium harus sesuai dengan\peraturan-peraturan dari Departemen Bangunan/Gedung yang berlaku dan harus dinyatakan tertulis, pada waktu selesainya pekerjaan, pengelasan dan pemakaian baut "high tensile" harus dilakukan sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi dan peraturan setempat yang berlaku.

G. Pemeriksaan secara kontinu baut-baut "mutu tinggi" : Laboratorium penguji harus memeriksa kekencangan baut tidak kurang dari 10% dari baut mutu tinggi secara arak pada setiap sambungan dengan baut mutu tinggi, dengan paling sedikit dua buah baut pada tiap sambungan, bila nilai kemampuan tarik pada setiap baut yang ditest jatuh di bawah nilai yang sebagaimana mestinya, maka semua baut yang ada pada sambungan tersebut harus ditest. Prosedur pemeriksaan harus seperti dinyatakan pada "Specification for Structural Joints Using ASTM A 325 atau A 490 bolts" by the Research Council on Riveted and Bolted Structural Joints.

H. Pemeriksaan secara menerus pada pekerjaan las tumpul :
Laboratorium penguji harus memeriksa sambungan las dari kolom ke kolom, kolom ke gelagar (girder), atau gelagar ke gelagar dengan ultrasonic atau percobaan tanpa merusak (non destructive tests) lainnya yang disetujui.
1. Pengujian ultrasonic harus dilaksanakan oleh tenaga yang telah dilatih secara khusus, teknisi yang bermutu, yang akan mengoperasikan perlengkapan, mempelajari las dan menyiapkan suatu catatan (record) dari hasil pengujian las yang telah dipelajari, kerusakan yang dijumpai dan penempatan setiap kerusakan. Biaya dari perbaikan dan percobaan ulangan dari las yang rusak harus dipikul oleh Kontraktor.
2. Pada awalnya, las-las yang disyaratkan untuk percobaan ultrasonic harus ditest sebanyak 100% dengan maksud menetapkan kwalifikasi dari setiap tukang las. Apabila kerusakan yang terjadi dan ditolak kurang dari 5% dari las yang diuji, maka frekwensi dari percobaan boleh dikurangi sampai 25%. Apabila pada tahap percobaan yang 25% ini tingkat kerusakan yang terjadi dan ditolak meningkat sampai 5% atau lebih, maka percobaan 100% harus dilaksanakan sampai tingkat kerusakan yang terjadi dan ditolak berkurang sampai kurang dari 5%. Persentase harus dihitung untuk masing-masing tukang las.
3. Bila indikasi ultrasonic timbul dari akar las, dapat diinterpretasikan sebagai kerusakan las atau backing strip, maka backing strip harus dilepas atas biaya Kontraktor, dan apabila tak ada kerusakan yang tampak pada akar las secara visual, las harus ditest ulang. Apabila tak ada kerusakan yang terindikasi pada percobaan ulangan ini dan tak ada pengaruh yang perlu diperhitungkan dari bagian dasar (base) dan metal las (backing strip) telah dilepas, sambungan tidak perlu perbaikan atau pengelasan lebih lanjut. Bila ada kerusakan yang terindikasi maka kerusakan harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
4. Indikasi akar las yang meragukan yang ternyata terbukti tidak rusak, tidak boleh diperhitungkan terhadap tukang las untuk menaikkan tingkat (jumlah) percobaan.
5. Hasil test ultrasonic harus dievaluasi oleh laboratorium resmi untuk menyatakan mutu dari las sesuai dengan AWS D 1.1., Appendix L Part C.
6. Metoda-metoda lain untuk pemeriksaan, seperti misalnya x-ray, gamma-ray, magnetic particle, atau dye penetrant, boleh dipakai pada las-las dengan persetujuan Engineer, bila dianggap perlu.

I. Inspeksi bahan dengan ultrasonic
1. Semua bagian dari kolom dalam jarak 30 cm (15 cm masing-masing sisi) dari las tumpul langsung untuk sambungan flens gelagar harus ditest dengan ultrasonic untuk laminasi sesuai petunjuk ASTM A 578 - Level II.
2. Bahan pada lokasi yang diberi tanda harus ditest untuk mengetahui texture lapisan (laminasi) dengan ultrasonic sebelum pabrikasi, dengan laporan tertulis yang diserahkan kepada Arsitek dan Engineer Struktur.
3. Deteksi dari laminasi : Yang dimaksudkan dengan kerusakan yang dijumpai pada pengetesan ultrasonik dan ditolak adalah sebagai berikut : Dipakai perlengkapan ultrasonic yang cocok dan telah dikalibrasi, setiap data yang tidak menerus disebabkan kehilangan total dari refleksi balik dan yang tidak dapat dicakup dalam diameter lingkaran 7.5 cm tidak dapat diterima.

J. Pemeriksaan ulang dari las dan Laminasi di lapangan :
Kira-kira 25 persen dari sambungan gelagar dan kolom yang menahan momen, harus dilakukan percobaan ulang di lapangan. Sambungan-sambungan ini harus ditest ulang setelah las berumur kira-kira 30 hari. Hal yang sama, periksa ulang bahan kolom untuk laminar tearing.